KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD, Jimmi, dan didampingi oleh perwakilan bupati Kutai Timur yaitu Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabutapen Kutai Timur, Sudirman Latif, diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutai Timur itu dihadiri dan ditanda tangani oleh 21 anggota DPRD Kutai Timur serta dihadiri juga oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tanggal 13 September 2024 Pukul 15.50 WITA.
Jimmi dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan rancangan APBD merupakan wujud penyesuaian rancangan program kegiatan dan kegiatan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.
“Sebagaimana yang kita ketahui perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara optimal serta disusun ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” terang Jimmi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memaparkan bahwa perubahan rancangan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan.
“Dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja serta pembiayaan daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, rapat tersebut dilanjutkan dengan pembacaan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai Raperda tentang perubahan rancangan APBD tahun anggaran 2024 yang dibacakan oleh Sudirman Latif.
Sudirman menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD tahun 2024 dapat dilakukan perubahan jika terdapat beberapa kondisi.
“Antara lain yaitu; Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum APBD). Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antara organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat. Kelima, keadaan luar biasa,” jelas Sudirman.
Oleh karena hal tersebut ia menyampaikan perlunya dilakukan perubahan dalam APBD tahun 2024 dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang digunakan dalam KUA tahun anggaran 2024.
“Beberapa ketidaksesuaian tersebut antara lain adalah, memastikan program dan kegiatan dilaksanakan pada sisa pelaksanaan diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah yang ditetapkan, memfokuskan arah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 berdasarkan perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan, menyesuaikan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan perubahan yang terjadi selama semester pertama tahun 2024, menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perubahan yang terjadi baik pada aspek potensi dan pendanaan yang tersedia,” paparnya.
Selain itu Sudirman menyampaikan bahwa hasil dari evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2024 sampai dengan triwulan II menujukan penyerapan anggaran APBD tahun 2024 mencapai 20,25% atau terealisasi sebesar Rp1,847 triliun dari alokasi belanja APBD tahun 2024 yang nilainya sebesar Rp9,123 triliun.
Berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutai Timur tahun 2024, Pemerintah meproyeksikan peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan sebelumnya, yang mana peningkatan tersebut mencapai 43%, yaitu sebelum perubahan APBD sebesar Rp9,148 triliun menjadi Rp13,066 tiliun atau naik sebesar Rp3,918 triliun.
Rincian pendapatan daerah adalah sebagai berikut yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami perubahan dari sisi target yang semula ditargetkan Rp251,429 miliar menjadi Rp292,244 miliar atau meningkat Rp40,815 miliar atau 16%. Kenaikan PAD utamanya terjadi pada komponen pajak daerah dan retribusi daerah.
“Selain itu juga pendapatan transfer mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu meningkat sebesar 46% dari angka sebelum perubahan sebesar Rp8,394 triliun menjadi Rp12,272 triliun. Dengan kata lain terjadi peningkatan sebesar Rp3,877 triliun serta lain-lain perndapatan daerah yang sah yaitu pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas pertambangan mineral logam dan batu bara kepada pemerintah kabupaten penghasil dalam provinsi sebesar Rp502,679 miliar,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayaan, terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2024. Peningkatan tersebut mencapai 62% dari yang semula direncanakan sebesar Rp9,123 triliun.
“Belanja operasi diproyeksikan mengalami peningkatan dari Rp5,054 triliun menjadi Rp6,898 triliun atau meningkat sebesar 36%. Pada belanja modal, Kabupaten Kutai Timur akan meningkat secara signifikan sebesar Rp3,502 triliun atau naik 112% dari sebelumnya Rp3,118 triliun menjadi Rp6,620 triliun. Belanja tidak terduga tidak mengalami peningkatan ataupun penurunan dan tetap berjumlah Rp20 miliar. Belanja transfer juga mengalami peningkatan yang signifikan yakni yang sebelumnya berjumlah Rp930,654 miliar menjadi Rp1,262 triliun atau meningkat sebesar Rp331,881 miliar atau 36%. Hal ini diproyeksikan meningkat karena ada peningkatan belanja pada pos belanja bantuan keuangan,” rincinya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp1,772 triliun sementara itu, pengeluaran pembiayaan yang semula diproyeksikan sebesar Rp25 miliar dalam perubahan APBD meningkat menjadi Rp38 miliar.
Mengingat keterbatasan waktu untuk tahapan pelaksanaan yang tersisa dalam tahun anggaran 2024, ia berharap agar rancangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti menjadi rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan dapat segera dibahas serta disetujui.
“Kami juga berharap agar DPRD Kutai Timur memberikan dukungan penuh sekaligus turut mengawal pelaksanaan perubahan APBD ini,” tutupnya. (RH)
Discussion about this post