KUTAI TIMUR – Tepat pada tanggal 28 Juni 2024, masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutai Timur resmi diperpanjang berdasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 serta Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa.
Kegiatan yang di gelar di Gedung Serbaguna tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis.
Dalam wawancara Wakil Ketua 2 DPRD Kutai Timur, Arfan, menyampaikan selamat kepada semua Kepala Desa (Kades) yang telah menambah jabatan selama 2 tahun.
“Adanya tambahan, 2 tahun ini tentu memberi kesempatan Kades supaya janji janji politiknya terselesaikan,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan harapannya kepada Kades-Kades tersebut bahwa setiap Kepala Desa yang melaksanakan tugasnya bisa menyelesaikan paling tidak janji-janji politiknya selama 8 tahun.
Dan ia pun beranggapan bahwa di masa jabatan 8 tahun tersebut merupakan waktu yang cukup untuk memenuhi tugas dari seorang Kades.
“8 tahun itu kalau tidak selesai itu berarti Kades nya tidak kerja,” tutupnya. (Ro)
Discussion about this post