KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, sukses menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna, Sangatta, Jum’at siang (28/06/2024).
Dalam sambutannya Bupati Kutai Timur menyampaikan bahwa pengukuhan Kepala Desa yang dilaksanakan hari ini didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 serta Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa.
“Dalam hal ini berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap keputusan Bupati yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucapnya dalam sambutan tersebut.
Ia pun menjelaskan terkait jumlah Kades yg baru saja mengikuti sesi pengukuhan bahwa terdapat 135 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“61 Kepala Desa merupakan periode masa jabatan 2021-2027, dan 74 Kepala Desa periode masa jabatan 2023-2029. Sedangkan 4 Desa tidak dilakukan pengukuhan karena masih dijabat oleh PJ Kepala Desa,” jelasnya
Lanjutnya, ia memberi harapan agar pembangunan Desa lebih maksimal. Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala desa, maka semangat bekerja, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat harus semakin meningkat.(Ro)
Discussion about this post