KUTAI TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pandangan umum mereka terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Kutai Timur. Dua rancangan tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Faizal Rachman, memberi dukungan dan apresiasi penuh atas inisiatif Bupati Kutai Timur. Mereka menekankan pentingnya aspek tersebut untuk melindungi aset, infrastruktur, dan nyawa masyarakat. Namun fraksi ini juga menyoroti perlunya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Selain itu, kata Faizal, Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran dan tindakan darurat yang harus dilakukan. Mereka juga menekankan perlunya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
“Perlu koordinasi, kolaborasi dan juga sosialisasi disertai edukasi dalam hal ini, sehingga berbagai pihak dapat memberikan kontribusi yang maksimal,” ucapnya.
Kemudian terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib. Namun mereka juga menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan berpendapat.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan meminta adanya pelatihan bagi aparat penegak hukum mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka juga mengusulkan agar dilakukan penilaian dan revisi berkala terhadap Raperda Ketertiban Umum dengan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Mereka mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga, sehingga Kutai Timur dapat menjadi daerah yang lebih aman, tertib dan sejahtera.
“Kami meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil dan ahli HAM dalam merumuskan Raperda Ketertiban Umum. Kami juga mendorong agar peraturan tersebut dirumuskan dengan jelas dan spesifik, guna menghindari aturan yang bersifat umum dan terlalu luas sehingga dapat disalahgunakan,” ucapnya. (Adv-DPRD/De)
Discussion about this post