KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pandangan umum dan catatan atas usulan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Fraksi Demokrat melalui anggota fraksi, M Amin, memberikan apresiasi dan persetujuan. Mereka menganggap Raperda ini sangat penting untuk dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Hal ini mengingat beberapa kebakaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Fraksi Demokrat menekankan pentingnya pencegahan dan antisipasi kebakaran sebagai pendekatan untuk mengurangi risiko dan dampaknya, di mana masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing.
Amin meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat agar mendapatkan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran yang memadai dengan teknologi mutakhir. “Kami berharap Peraturan Daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” katanya saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 mengenai usulan Raperda oleh pemerintah daerah Kutai Timur yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat berpandangan agar landasan hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan mengatur ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Amin juga menyebut bahwa fraksinya mempertanyakan target capaian yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah dalam Raperda Ketertiban Umum ini. Pihaknya juga menekankan pentingnya konsistensi dari semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman.
“Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas dalam Panitia Khusus selanjutnya. Mereka berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan yang komprehensif oleh Pemerintah Daerah, serta memastikan aturan yang dibuat dapat mendukung sinergi antara Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Timur,” pintanya. (Adv-DPRD/De)
Discussion about this post