KUTAI TIMUR – Dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur kini tengah membahas Perda tentang Pengarusutamaan Gender. Bahkan Perda ini sudah dalam tahap finalisasi. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arfan, mengungkapkan bahwa proses finalisasi tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.
“Perda persamaan (pengarusutamaan) gender ini memang sedang dalam proses finalisasi. Setelah melalui pembahasan yang panjang, tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna saja,” ungkap Arfan.
Selain agenda finalisasi Perda persamaan gender, DPRD juga memiliki agenda rutin lainnya, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan pihak-pihak terkait. Arfan menjelaskan bahwa hearing merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk membahas berbagai isu dan permasalahan yang ada di masyarakat.
“Sementara ini, kami melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jumlah hearing yang dilakukan dalam satu bulan tidak tetap, tergantung pada jumlah surat masuk dan kepentingan yang perlu dibahas. Jika ada banyak hal penting yang harus dibahas, bisa mencapai empat hingga enam kali hearing dalam sebulan,” jelas Arfan.
Terkait pelaksanaan rapat paripurna atau rapat-rapat lainnya di lingkup DPRD, Arfan mengakui bahwa terkadang tidak semua anggota dewan hadir dalam rapat tersebut. Namun, selama kuorum kehadiran terpenuhi, rapat tetap dapat dilaksanakan. “Memang benar, tidak semua anggota dewan hadir dalam setiap rapat paripurna atau rapat lainnya. Namun selama kuorum kehadiran terpenuhi, rapat dapat tetap dilaksanakan. Terkadang ada anggota yang terlambat hadir, tetapi tetap menyatakan kehadirannya,” ungkap Arfan.
Arfan menambahkan bahwa ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat biasanya dikarenakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti tugas di luar kota atau keperluan keluarga. Meski demikian, tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan untuk ketidakhadiran tersebut.
“Jika ada anggota yang tidak hadir, biasanya mereka memiliki alasan yang jelas, seperti tugas di luar kota atau keperluan keluarga. Tidak ada sanksi khusus untuk ketidakhadiran tersebut,” ucap Arfan.
Dalam rapat paripurna terbesar yang pernah digelar di tahun 2023, Arfan mengungkapkan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir mencapai 37 orang dari total 40 anggota. Meski tidak seluruhnya hadir, kuorum tetap terpenuhi sehingga rapat dapat berlangsung dengan lancar. (Adv-DPRD/Q)
Discussion about this post